KOMNAS HAM Maluku Minta Polda Buka Kasus Kematian Yohanes Balubun
RABU Sore, 7 april 2021, Ruth Balubun, bersama dua anaknya Vanda dan Alfa tampak membersihkan makam Yohanes Balubun, almarhum suami di tempat pemakaman umum (TPU) Pule, jalan Ina Tuni, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, kota Ambon. Makam berukuran dua kali satu meter ini sekellilingnya ditumbuhi oleh rumput liar dan juga telah kotor.
Sejak rabu pagi, Ruth sudah mengingatkan Vanda dan Alfa untuk mengunjungi makam ayah mereka, Yohanes Balubun.
Rumput liar dibersihkan di sekitar makam. Bagian atas makam dibersihkan juga dibersihakan dengan pembersih lantai kemudian ditaburi dengan bunga.
Ketiganya nampak capek setelah dua jam membersihkan kuburan Yanes. Mereka pun beristirahat sejenak. waktu menunjukan pukul 18.00 WIT, sebentar lagi malam. ketiganya bergegas untuk pulang. Namun sebelum meninggalkan makam Yanes, mereka pun duduk bersila di samping makam, sembari mendoakan almarhum agar bisa tenang di sorga.
Saat berdoa, suasana sedih pun menyelimuti ketiga ibu dan anak ini. Mereka Nampak bersedih, setelah ditinggal Yanes Balubun. Ini merupakan tahun kelima, Ibu dan kedua anaknya harus hidup tanpa ditemani oleh almarhum.
“Vanda percaya papa akan tenang di surge, vanda percaya kebenaran itu akan selalu ada, meski harus menunggu lama,” kata Vanda anak sulung almarhum Yanes Balubun di depan makam ayahnya.
Ruth, sesaat menitihkan air mata di depan makam suaminya Yanes. Namun kesedihannya berusaha ia tutupi didepan kedua anaknya itu.
Lima tahun berlalu, ketiga ibu dan anak ini harus rela dengan kematian Yanes, meski menaruh kecurigaan.
“Harapan beta masih ingin masalah terungkap. Memang beta penasaran dengan kematian itu. memang beta sudah iklas, namun beta ingin semuanya terbuka dan ingin tahu mungkin,” cetusnya
Bagi Ruth, lanjut ibu dua anak ini, Ia hanya bisa berdoa dan bersabar. “Selama ini beta bersabar saja berharap pasti Tuhan pasti buka jalan, katong (kita) bisa tahu sebenarnya itu seperti apa,”tuturnya.
Sambil menitihkan air mata, ibu dua anak ini mengaku masih terpendam duka yang mendalam dari peristiwa yang menimpa suaminya Yanes.
“Beta seng memaksa kehendak biarlah akang berjalan sesuai dengan Tuhan punya rencana, karena beta yakin yang salah pasti terungkap, cepat atau lambat kejahatan pasti terungkap. Kalau pun seng juga beta yakin Tuhan tetap pelihara katong,” harapnya.
Tanpa ayah, kata Ruth kedua anaknya tumbuh menjadi anak-anak yang kuat. Ia bersuykur bisa diberikan dua buah hati penurut. “Beta harapkan mereka tetap kuat dan tegar. Beta lihat mereka bisa menghadapi semua itu karena tidak pernah mengeluh,” ungkap ibu 46 tahun ini. Beta merasa nyaman dan tenang saat ini karena mereka bisa hadapi akang dan itu membuat beta kuat, “tambahnya.
Saat ayah mereka meninggal, kata Ruth Vanda anak sulungnya berusia 14 tahun, sementara Alfa anak bungsunya berusia 5 tahun.
Pasca ditinggalkan suaminya, kondisi ekonomi mereka sangat berubah. Meski begitu, dirinya tak mau menyerah dengan kondisi pasca ditinggalkan Yanes suaminya. “Keadaan berubah 180 derajat. Kami sempat kesulitan saat itu,” terang dia
Ruth saat ini menggeluti pekerjaan sebagai penjahit pesanan. Pekerjaan ini ditekuni saat masih bersama Yanes. Penjahit pesanan, merupakan satu-satunya pekerjaan Ruth untuk menyambung hidup bersama kedua anaknya, Vandha dan juga Alfa. “Untuk menghidupi keluarga, talenta yang Tuhan kasih untuk menjahit,” jelasnya.
“Jadi sudah lima tahun itu setelah yanes meninggal, uang tangan beta belikan mesin jahit dari uang meninggal Yanes untuk usaha ini,” tambahnya
Beberapa Tahun sebelum Yanes meninggal kata Ruth, Ia pun diajak untuk mengikuti kursus jahit.
“Karena belum lancar saat itu, jadi memang sudah ada jalannya. saat itu belum bisa bikin pola atau robah-robah pola belum mahir. Jadi saat Yanes meninggal juga itu masih belum lancar dan mahir betul karena masih belajar-belajar, tapi dengan sendirinya juga bisa dan lancar,” kata Ruth
Baginya pekerjaan menjahit bukan kebetulan, namun telah diatur oleh Tuhan. “Mungkin Tuhan sudah sediakan ini untuk katong (kita) punya hidup, jadi sampai sekarang masih menjahit,” tutur-Nya.
Dengan hidup seadanya dan sederhana, Ruth saat ini harus menghidupi keluarganya. Baginya pekerjaan yang digeluti saat ini untuk memenuhi kebutuhan dan juga sekolah kedua anaknya.
“beta selama ini terima jahit-jahit pribadi saja, jadi tidak terima banyak atau pesanan banyak begitu, jadi beta biasa menjahit itu terusan itu 200 ribu, kalau kemeja itu 125 ribu per buah,” tuturnya.
Meski harus menjadi single parents atau orang tua tunggal bagi kedua putrid dan putranya itu, namun ia merasa bersyukur bisa memenuhi kebutuhan sekolah mereka hingga saat ini.
“Vanda sementara kuliah, saat ini semester dua. Dan sementara ini kuliah masih online, sementara Alfa saat ini duduk di bangku sekolah dasar kelas 4, saya bersykur saja karena pekerjaan ini,” terang Uti sapaan pendek Ruth.
Ruth menceritakan kembali menceritakan peristiwa saat itu. Menurut Ruth di Rabu, (6 /4/2016) malam itu Yanes tampak rapi. “malam itu seingat beta dia berkemeja tangan panjang warna biru, dan celana jins yang masih terlihat bersih. Ia hendak pergi ke pesta ulang tahun Edwin Huwae, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Maluku, kala itu,” cerita Ruth mengingat peristiwa malam itu.
Ruth juga menceritakan sempat mengingatkan almarhum agar tak pulang larut malam. Yohanes berencana berangkat ke Sorong esok hari. “Saya minta dia jangan terlalu banyak minum, meski dia tidak suka mabuk,” kata Ruth kepada titastory.id
Setelah kepergiannya dari rumah Ruth mengakui tidak mengetahui posisi terakhir keberadaanya lagi. “ jadi dia malam itu, Yanes hanya bilang mau ke acara ulang tahun Edwin Huwaae. Setelah itu beta tidak mengetahui lagi sampai dia masuk rumah sakit,” kata Ruth
Kata Ruth sambil menangis, menceritakan peristiwa nahas yang menimpa suaminya. Peristiwa tersebut membuat dirinya lemas dan gemetar,” ungkap Ruth mengingat peristiwa saat itu.
Sementara itu, sekitar pukul 5.00 WIT, Yohanes menghembuskan nafas terakhir diduga akibat pendarahan di kepala. “Beta sempat gembira karena tubuhnya mulai bergerak. Tapi itu hanya sebentar. Akhirnya dia pergi untuk selama-lamanya,” kata Ruth, akhir September 2019, sambil menitikkan air mata.
Tak hanya Ruth, Vanda putri sulungnya juga terlihat takut dan gelisah setelah melihat kondisi Yanes ayahnya itu. Saat itu vanda masih duduk di kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP). Sementara adik bungsunya Alfa, masih berusia 5 tahun.
“saat itu vanda kaget dan takut kehilangan papa. Tapi vanda yang tahu saat itu papa mengalami kecelakaan,” kata Vanda
Dihentikannya kasus kematian ayahnya membuat Ruth maupun Vanda tak bisa berbuat banyak. Menurutnya kasus tersebut membutuhkan banyak biaya, sedangkan mama tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.
“dari awal, vandha tidak punya keinginan sedikit pun untuk membuka kasus ini membutuhkan biaya yang besar, sementara ibunya hanya seorang penjahit pesanan,” tutur Vanda sambil menangis.
Keduanya. Baik Ruth Maupun Vanda berharap kasus tersebut bisa diungkap. “ semua sudah dibuka sejak otopsi saat itu. Karena curiga. Maka beta, Vanda, dan Alfa berharap kasusnya bisa ditindaklanjuti lagi baik oleh AMAN, Komnas HAM, Media, Maupun Polisi,”harap mereka.
*****
Desak Polda Maluku
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Maluku, Benny Sarkol saat dihubungi titastory.id mengatakan Terkait dengan kasus Yanes Balubun 5 tahun lalu dimana hampir sebagian lembaga hukum terlibat untuk melakukan advokasi dan investigasi.
“Jadi Almarhum Yanes Balubun itu selain sebagai pengacara juga sebagai ketua AMAN Maluku. AMAN ini sangat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di daerah. dan dalam sepak terjang itu, almarhum mendedikasikan jiwa raganya atas hak-hak adat, baik dari ketua AMAN maupun sebagai pengacara,” kata Sarkol.
Namun terkait dengan kasus kematian Yanes balubun menurut Sarkol, KOMNAS HAM telah melakukan investigasi dan hasilnya sudah disampaikan ke Polda Maluku.
“KOMNAS HAM RI dan Perwakilan Maluku bersama pihak Polda Maluku saat itu sudah menyampaikan secara resmi berdasarkan data dan fakta, Yanes meninggal bukan karena Lakalantas, Itu hasil rekomendasi KOMNAS HAM.
Dikatakan dari kesimpulan yang telah dilakukan, KOMNAS HAM sendiri telah mendorong kPolda Maluku untuk mengusut kasus sampai tuntas. “ Jelas itu rekomendasi kami,” tegasnya.
Ketua KOMNAS HAM Maluku ini sangat menyayangkan tidak ada titik terang atau penyidikan lanjutan berdasarkan rekomendasi tersebut.
“Sampai saat ini sudah 5 tahun, belum ada titik terang dari pihak Polda untuk melakukan pengusutan sampai pada penetapan tersangka,” sesal Ia.
Dijelaskan sebagai Lembaga Negara, KOMNAS HAM juga dibatasi dengan kewenangan berdasarkan undang-undang hanya sebatas memberikan rekomendasi.
“KOMNAS HAM tetap menunggu karena kami dibatasi kewenangan dalam hal ini hanya membuat rekomendasi tidak sebagai eksekutor dan ini membuat tugas kami terbatas karena hal tersebut.
Hingga saat ini pihaknya terus meminta Polda Maluku untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai rekomendasi KOMNAS HAM.
“Kami meminta pihak Polda untuk mencari dan mengangkat kasuS Itu. Sampai saat ini kita tetap menunggu, dan belum ada respons atau kiat-kiat yang menuju penuntasan kasus ini, “ kata Sarkol.
Ia pun berharap dan mendesak pihak Polda Maluku agar membuka kasus ini kembali agar bisa diusut kebenarannya.
“Kami berharap Polda Maluku bisa mengusut kasus ini, karena ini terbukti pelanggaran HAM, dan jika itu kewajiban Negara maka hal itu harus diusut secara tuntas oleh aparat kepala kepolisian,”imbaunya.
*****
Jejak Kematian Yanes
Hari ini, tepat 8 april 2021. 5 tahun lalu , Yohanes Balubun menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon, sejak tanggal tanggal 7 april 2016. 1 x 24 jam dirawat. Yohanes menghembuskan nafas setelah terjatuh dari kendaraannya dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, rabu (7/4/2020) dini hari.
Hingga detik ini, belum ada titik terang mengenai Yohanes yang akrab dipanggil Yanes. Kasus Pejuang HAM kian gelap.
Mengenai Yanes tak bisa dipisahkan dari sepak terjangnya semasa hidupnya. Yanes semasa hidupnya berjuang masyarakat adat dan untuk hak asasi manusia.
Sejarah telah mencatat, kegigihannya dalam memperjuangkan yang lemah dan hidup dalam kesederhanaan.
Yanes merupakan satu dari sekian Advocat saat itu yang memilih jalan hidup untuk bersuara memperjuangkan dan memperjuangkan HAM bagi masyarakat adat di Maluku.
Yohanes Balubun , Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku, kamis (7/4/2016) dini hari sekitar pukul 01.30. Yohanes ditemukan warga sekitar kawasan pule, jalan ina tuni, kelurahan waihoka, Kecamatan Sirimau kota Ambon.
Yohanes ditemukan tertelungkup di atas setang sepeda motor. Sepeda motor Yanes berjenis Honda verza 150. Saat ditemukan, paha Yanes dalam posisi menyentuh klakson sepeda motornya. Bunyi klakson yang panjang memancing warga sekitarnya keluar rumah mereka.
Ia meninggal pada tanggal 8 april 2016 pada pukul 05.00 WIT di rumah sakit umum daerah (RSUD) Dr. Haulussy, Kudamati AMBON. Kematian pria berusia 41 tahun ini menaruh curiga banyak pihak, mulai dari keluarga korban, kerabat, LSM, Aktivis HAM, hingga Komnas HAM.
Kecurigaan ini berawal dari Komisi Nasional (KomNas) Hak Asasi Manusia (HAM) serta sejumlah LSM mencurigai adanya keganjalan dalam kematian Almarhum Yohanis Balubun.
Pada tanggal 19 april 2016 TIM pun dibentuk untuk melakukan pemantauan sekaligus meaporkan i kasus kematian Pembela HAM (Human Right Defender) Yohanes Balubun di Ambon dengan perkara penganiayaan ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polda Maluku.
Organisasi yang dibentuk dan dinamai saat itu untuk melakukan investigasi dinamakan tim advokasi sahabat hati yanes menemukan indikasi dugaan kematian Yohanes secara tidak wajar sehingga memerlukan keseriusan dan profesionalisme polisi untuk mengungkapnya.
TIM Advokasi bersama Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, mengumpulkan informasi dan data terkait kematian Yohanes Balubun, dan juga melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara). Dari informasi yang diperoleh kematian Yanes ada yang tidak wajar.
Atas laporan tim advokasi pada tanggal 19 april 2016, pihak ditreskrimum polda maluku akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada tanggal 4 mei 2016 untuk melakukan penyelidikan.
Dan pada pada tanggal 11 mei 2016, polisi kembali mengeluarkan surat undangan untuk melakukan proses penggalian dan otopsi mayat almarhum yohanes yonathan balubun yang dilaksanakan pada hari kamis 12 mei 2016 di tempat pemakaman umum, Jalan Hahurun, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Otopsi dilakukan dr.Arkipus Pamutu, ahli forensik Rumah Sakit Umum Daerah Masohi pada pukul 12.14 wit sampai 14.25 wit. Menurut pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian kepala bagian kiri karena ada benturan saat korban menabrak tiang telepon di areal selokan. Selain itu, sebagian badan motor masuk dalam selokan dan korban saat itu tidak memakai helm.
Catatan dokter forensic, kepala bagian depan korban, menimbulkan patahnya tulang pada tulang tengkorak, pada tulang tersebut mengakibatkan robeknya pembuluh darah dalam otak. Pendarahan tersebut mengakibatkan tekanan yang trauma pada kepala, pendarahan tersebut menyebabkan meningkatkatnya tekanan pada rongga kepala, sehingga terjadi tekanan pada pusat pernapasan di dalam otak dan akhirnya korban mengalami kegagalan pernapasan.
Meskipun telah nyata-nyatanya menyimpulkan adanya penganiayaan dengan kekerasan tumpul pada bagian belakang kepala korban, namun polisi menyimpulkan bahwa almarhum meninggal dikarenakan kecelakaan lalu lintas tunggal karena pengaruh minuman keras atau kadar alkohol yang tinggi.
Polisi sendiri menyimpukan kematian korban dalam hasil gelar perkara pada tanggal 8 juni 2016 di ruangan subdit 3 krimum polda maluku, murni adalah kecelakaan lalu lintas. Polisi sendiri dalam hasil gelar perkara membuka ruang bagi keluarga korban jika masih menemukan bukti baru lainnya, sementara untuk kasus laka lantas sendiri telah ditutup pihak kepolisian saat itu.
Sayangnya pasca gelar perkara, TIM Advokasi Almarhum Yohanes Balubun tidak lagi melakukan advokasi lanjutan terkait bukti baru kematian almarhum Yohanes Balubun.
Keganjalan kematian Aktivis HAM ini baru dilanjutkan setelah jurnalis the Jakarta post yang saat itu melakukan investigasi ulang mulai dari perjalanan korban, wawancara para saksi, kasus yang ditangani, hingga hasil rekam medis dan visum serta diskusi dengan beberapa ahli forensic termasuk ahli transportasi. Kesemuanya itu mengarah dugaan kuat pembunuhan terhadap ketua AMAN Maluku ini.
Program investigasi bersama tempo membawa sejumlah bukti petujuk maupun saksi kunci dalam investigasi tersebut.
Dalam investigasi tersebut menemukan sejumlah keganjalan dari pemeriksaan kepolisian. Keterangan polisi menjelaskan Lurah Waihoka, Agus Pattikawa, berpapasan dengan Yohanes pada tanggal 7 april 2016, beberapa belas menit sebelum Yohanes ditemukan di pinggir jalan. Ia sedang mengaso di pinggir jalan sambil menunggu pertandingan bola. Yohanes menyapa dengan “kaka ee” dan Agus membalas dengan “adik ee”.
Agus tak merasa Yohanes sedang mabuk karena mampu mengenali orang di malam yang remang-remang itu. Ia juga yakin Yohanes tidak memacu sepeda motornya dengan kencang. “Sepeda motornya pelan-pelan saja malam itu,” kata Agus.
Atas keterangan Agus polisi melakukan reka ulang perjalanan Yohanes di sekitar turunan jalan karang panjang. Reka pun dilakukan hingga lokasi kejadian. Polisi pun berkesimpulan Yohanes mabuk.
Investigasi pun berlanjut dengan menelusuri keterangan yang disampaikan Agus Pattikawa, Lurah Waihoka. Dari BAP polisi, Agus merupakan orang yang terakhir melihat korban dengan motornya kamis (7/4) sekitar pukul 3.00 di dekat rumahnya. Agus merupakan salah satu kunci . Dirinya menurut Penyidik saat itu, orang terakhir yang bertemu dengan Yohanis di tanjakan LIN V, jalan karang panjang.
Namun lagi-lagi dari laporan yang dilakukan Dirkrimum Polda Maluku tidak sesuai. Hasilnya, menemukan Agus tidak bertemu dengan Yohanes, kamis dini hari pada tanggal 7 april 2016.
Kepada tempo, Agus menceritakan bertemu Yohanes satu jam sebelum pertandingan bola. “ saat itu pertandingan liga champion barcelona melawan atletico madrid. tanggal 6 atau rabu dini hari pukul 01.45 WIB atau pukul 03.45.WIB WIT,”tutur dia.
Agus merupakan fans fanatik Barcelona. Dia tak mau ketinggalan pertandingannya. Agus menyempatkan waktu untuk membuang sampah sebelum pertandingan mulai sekitar 30 menit sebelum pertandingan mulai.
Analisa pun dilakukan. Dari analisa itu terjadi perbedaan waktu dan hari kecelakaan. Artinya saksi bertemu dengan almarhum yanes sebelum kecelakaan sekitar pukul 03.00 WIT selasa malam, karena pertandingan leg pertama liga champion barcelona vs atletico bertanding rabu dini hari. Dari keterangannya, menemukan ada selisih hari dan jam dengan hasil rekam medis maupun keterangan Ruth istri korban yang masuk rumah sakit pada tanggal 7 april 2016 pukul 03.30.
Faktanya, perbedaan satu hari dari keterangan polisi. waktu yang berbeda selisih satu hari dan 15 menit dari waktu pertandingan bola. Sementara yohanes sudah dirawat di rumah sakit pada jam 03.30 wit.
Dari anaslisa kecil berdasarkan perbedaan waktu, dapat disimpulkan Agus yang merupakan salah satu saksi kunci menurut BAP pihak kepolisian tidak bisa dikatakan sebagai saksi karena waktu ketemu dengan korban sehari sebelum korban meninggal. Artinya analisa penyidik untuk memutuskan korban mabuk dan kecelakaan juga diduga salah.
Untuk itu dari hasil wawancara tempo menemukan rekonstruksi alur perjalanan pihak kepolisian juga salah, karena mengikuti alur kesaksian dari Agus. “ ya karena dipaksa saya jelaskan saja. Saya juga lupa ketemu dengan Yohanes kapan. Tapi saya baru tahu ketemu itu satu hari sebelum kecelakaan,” ungkap Agus
*****
Siapakah Yanes ?
SEMASA hidup, Yanes dikenal sebagai aktivis HAM. Kasus yang dia tangani kebanyakan soal kemanusiaan dan pelanggaran HAM.
Yohanes Yonatan Balubun, S.H., atau yang biasa dikenal dan dikenang para sahabat dengan nama Yanes Balubun atau dengan sapaan Bung Yanes, lahir di Ambon pada 8 September 1975. Yanes adalah sosok pejuang HAM dan Pejuang Masyarakat Adat dari Maluku yang diduga kuat telah “di-Munir-kan” pada tahun 2016.
Yanes adalah Alumnus Fakultas Hukum Univeritas Pattimura. Dia Pernah duduk menjadi Pengurus Senat Fakultas Hukum. Semasa Kuliah Yanes pernah aktif menjadi relawan di Yayasan Baileo Maluku pada tahun 1995 – 1999.
Lalu sejumlah jabatan pernah disandang oleh ketua AMAN Maluku. Lepas dari bangku kuliah dunia aktivis terus digeluti oleh Yanes. Mulai dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TIRUS), Koordinator Program Advokasi Hukum dan HAM – Yayasan Maano di Ambon, Tim Relawan Kemanusian Jariangan Baileo Maluku pada tahun 1999 hingga tahun 2003.
Dekat dengan masyarakat sipil membuat Yanes menggeluti beberapa organisasi kemausiaan saat itu mulai dari menjadi Koordinator Porgram Advokasi Hukum dan HAM – Yayasan Baileo Mauku, Koordinator Program Advokasi Hukum dan HAM – Perhimpunan Maluku Untuk Kemanusiaan di Ambon, Koordinator Jaringan PAHAM (Pemantauan dan Advokasi Hak Asasi Manusia Maluku), Ketua Badan Pelaksana Harian – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Periode 2009 – 2014, hingga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku.
Sebagai organisasi yang mengawasi persoalan masyarakat adat, AMAN Maluku banyak mendapat pengaduan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat adat di Maluku dan Maluku Utara mengenai pelanggaran yang terjadi di wilayah mereka.
Selain aktif bekerja sebagai Ketua AMAN Maluku,Yanes saat itu merupakan Pengacara dan Konsultan Hukum.
Terus mendampingi dan menangani berbagai kasus, Yanes mendapat kepercayaan dari KOMNAS HAM RI sebagai Asisten Peneliti KOMNAS HAM RI Terkait dengan Human Right Index Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak (Perumahan) dan juga Asisten Peneliti KOMNAS HAM RI Terkait dengan Human Right Index Hak Atas Pendidikan dan Kesehatan pada tahun 2010 hingga tahun 2013.
Tak hanya itu, kesabarannya dan ketekunan mendampingi masyarakat adat membuat dirinya dipercayakan menangani berbagai kasus masyarakat adat.
Dari data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku dan KomNas HAM Perwakilan Maluku menyebutkan Yanes saat itu tengah menangani sejumlah kasus. Kasus-kasus tersebut sebagian besar berurusan dengan pengusaha maupun Negara.
Sumber-sumber titastory menyebutkan dari Sepuluh Kasus yang ditangani oleh Almarhum, dua kasus yang dianggap berat dan selalu ada ancaman dari berbagai pihak. Kasus Sengketa lahan antar Masyarakat Adat Noaulu dan PT. Bintang Lima Makmur serta Sengketa Dusun Dati Air Mata Desa Tawiri. Kedua kasus ini saat didampingi Yohanes selalu mendapat ancaman yang sangat serius.
Yanes pernah menjadi penasehat hukum dalam kasus sengketa lahan OSM terhadap 97 Kepala Keluarga melawan Kodam XVI Pattimura dan Pemda Provinsi Maluku pada tanggal 5 april 2016.
Kasus lainnya adalah, Kasus Sengketa Lahan Masyarakat Adat Tananahu dengan PTPN XIV, pihak yang menjadi korban adalah Masyarakat Adat Negeri Tananahu melawan PTPN XIV, TNI dan Polres Maluku Tengah pada tahun 2012. Kasusnya Telah ditindaklanjuti melalui Pemantauan dan Inkuiri Komnas HAM.
Kasus besar lainnya adalah Kasus Perlindungan hak asasi manusia-masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru terkait dengan investasi perkebunan tebu oleh PT. Menara Group. Saat itu menjadi korban adalah Masyarakat Adat Kepulauan Aru melawan PT. Menara Group, Polres Kep. Aru dan Pemkab Kepulauan Aru pada 23 Oktober 2013. Kasusnya Telah ditindaklanjuti melalui Pemantauan dan Inkuiri Komnas HAM dan perusahaanya berhasil angkat kaki.
Tak hanya itu pada tahun 2012, Yanes juga menangani kasus Konflik Warga Desa Hila dan Desa Jerusu, Pulau Romang, Maluku Barat Daya dengan perusahaan tambang, PT. Gemala Borneo Utama (GBU). Pihak yang menjadi korban adalah Masyarakat Adat Pulau Romang melawan PT. Gemala Borneo Utama, Pemerintah Maluku Barat Daya, Polres MTB serta Pemda Provinsi Maluku. Kasusnya Telah ditindaklanjuti melalui Pemantauan dan Inkuiri Komnas HAM.
Dua kasus besar lainnya adalah Kasus Sengketa lahan antar Masyarakat Adat Noaulu dan PT. Bintang Lima Makmur antara pihak korban adalah Masyarakat Adat Noaulu, Maluku Tengah melawan PT. Bintang Lima Makmur, Pemkab dan Negeri Sepa pada 01 November 2015. Serta kasus sengketa Dusun Dati Air Mata Desa Tawiri antara pihak korban adalah pemilik lahan Keluarga pemilik lahan melawan sejumlah pihak seperti LANTAMAL IX Ambon, BPN Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku pada 1 desember 2015. Kasusnya Telah ditindak lanjuti melalui Surat rekomendasi ke Komendan Lantamal IX-Ambon dan BPN Provinsi Maluku.
Kedua kasus ini oleh sejumlah pihak termasuk AMAN dan KOMNAS HAM diduga kuat kaitannya dengan kematian Yanes Balubun.
Namun, Yanes tak surut langkah. Niatnya mendampingi masyarakat dari berbagai wilayah terus dilakukan merupakan salah satu bentuk ketetapan hatinya menolong masyarakat sipil.
Takdir berkehendak lain, niat mulia Yanes berakhir menjadi perjalanan terakhir. Namun, Yanes mewariskan roh perjuangannya kepada generasi sesudahnya, meski itu termasuk mengungkap kasus kematiannya.
Untuk itu, Mengenang Almarhum, tak bisa dilepaskan dari sepak terjang semasa hidupnya dan perjuangannya untuk hak asasi manusia. Sejarah telah mencatat kegigihannya dalam memperjuangkan yang lemah dan hidup dalam kesederhanaan.
Yohanes Balubun sendiri telah ditetapkan sebagai Human Right Defender ( Pembela HAM ) dan juga dianugerahi sebagai Pahlawan HAM sebagai nominator karya pembangunan bidang lingkungan pada Siwalima Award 2017 oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Penulis : Redaksi titastory.id
Discussion about this post